Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, pelanggaran perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta yang dilaporkan oleh Sinta Gebze.
“Terkait Saudara DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu sempat ditunda, sehingga akan dilakukan pemanggilan pada 27 Oktober untuk Saudara DL sendiri dan satu rekannya pada 28 Oktober atau sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Budi memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi serta pengolahan barang bukti.
“Kita akan melihat dan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini. Jadi, kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif,” ujar Budi.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. 
