YCY mengenakan baju tahanan dengan tangan yang diborgol saat digiring masuk ke Gedung Bareskrim.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut tersangka, dan hanya menunduk.

Dalam kasus tersebut, diketahui ada delapan orang termasuk YCY yang diamankan. Tetapi, hanya YCY yang terbukti ikut dalam sindikat itu dan kini sudah berstatus menjadi tersangka.


“Kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal,” ucap Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo kepada wartawan di Jakarta.

Sementara, tujuh orang lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) saat ditanya oleh penyidik tidak tahu-menahu soal barang yang dibawa.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memimpin langsung konferensi pers hasil penangkapan kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka yang berisi narkoba jenis ketamine HCl dengan berat mencapai 1,16 ton.

Adapun, ungkapan tersebut hasil kerja keras tim gabungan terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea & Cukai Ri, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *