PONTIANAK, Kabar Terbaru
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong percepatan pembangunan Kalimantan Barat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV, Kantor Kejati Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius, S.H., M.Si., para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yakni Hj. Hadijah Fitriah, S.E., Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H. dan H. Nofal Nofiendra, S.H., serta Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah, S.I.Pem., M.Si., beserta anggota Pansus dan tim pendamping.
Dari Kejati Kalbar hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah, S.H., LL.M., para Asisten, Plh. Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, dan para Kepala Seksi di lingkungan Kejati Kalbar.
Kejati Siap Dukung Lewat Datun
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan pentingnya membangun sinergi antarlembaga guna mendukung optimalisasi PAD, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalbar, melalui tugas dan kewenangannya, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap memberikan dukungan berupa pertimbangan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), serta langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi berbagai hambatan yuridis maupun teknis dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah, optimalisasi aset, serta pemulihan hak-hak keuangan daerah.
Kajati juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan perumusan langkah kerja yang komprehensif agar upaya optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepastian hukum.
DPRD: PAD Harus Tata Kelola Baik
Ketua DPRD Kalbar Aloysius, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa melalui Pansus Optimalisasi PAD, DPRD berkomitmen mengidentifikasi dan mengawal seluruh potensi pendapatan daerah secara terukur, mengevaluasi berbagai kendala, serta memastikan pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Peningkatan PAD tidak boleh semata-mata berorientasi pada angka penerimaan, tetapi harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap memperhatikan iklim usaha dan kepentingan masyarakat,” ujar Aloysius.
Menurutnya, sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Kejati Kalbar menjadi kunci untuk mencegah kebocoran pendapatan, meminimalkan potensi kerugian daerah, serta memastikan setiap kebijakan optimalisasi PAD memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalbar.
Selanjutnya, Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Provinsi Kalbar Agus Sudarmansyah, S.I.Pem., M.Si., memaparkan agenda dan pembahasan Pansus terkait inventarisasi potensi penerimaan, identifikasi kendala, serta perumusan rekomendasi dan langkah strategis untuk meningkatkan PAD.
Melalui konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara DPRD dan Kejati Kalbar dalam memetakan persoalan, menyelaraskan langkah, serta menentukan bentuk dukungan hukum yang diperlukan.
Sinergi diperkuat, potensi pendapatan dioptimalkan, keuangan daerah dilindungi, demi Kalimantan Barat yang semakin mandiri, maju, dan sejahtera. (*/Amad)
