Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.


“Klaster konflik kepentingan ini di antara perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di BNPB, di antaranya ada yang terafiliasi dengan tersangka BMS,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Budi, penyidik juga mendalami pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan DSP, termasuk menentukan vendor yang mengerjakan proyek penanggulangan bencana melalui mekanisme penunjukan langsung.



Pasalnya, penggunaan DSP memiliki persyaratan khusus yang memungkinkan pengadaan barang dan jasa dilakukan tanpa melalui proses lelang.

“Nah, inilah yang kemudian diduga menjadi celah para pihak di BNPB ini menunjuk pihak-pihak swasta yang diduga punya konflik kepentingan. Ya, kita melihat ada dua klaster, klaster konflik kepentingan dan juga klaster suap,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, penyidik tengah menelusuri mekanisme pengadaan tersebut, termasuk pihak yang memilih dan menentukan perusahaan penyedia barang dan jasa.

“Termasuk penentuan siapa saja yang punya kapasitas untuk bisa mengerjakan kebutuhan-kebutuhan penanggulangan bencana, vendor-vendor siapa saja, PT-PT apa saja, siapa yang memilih, siapa yang menentukan. Nah, itu semuanya didalami,” kata Budi.

Ia menambahkan, proses pengadaan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan kelompok kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.

Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.

Sementara itu, pada klaster suap, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *