Samarinda, Kabar Terbaru
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah V Samarinda memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat guna meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan di sektor perkebunan dan peternakan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan kemitraan yang sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi petani, peternak, koperasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto menegaskan bahwa kemitraan usaha yang berkeadilan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara KPPU dan pemerintah daerah menjadi faktor strategis dalam memastikan pelaksanaan kemitraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemitraan yang sehat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi para pihak, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Andriyanto.
Melalui pers release yang disampaikan ke redaksi media kalbar melalui email disebutkan bahwa dalam pembahasan sektor perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat memaparkan perkembangan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan sesuai ketentuan yang berlaku. Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain aspek penetapan lokasi lahan, penentuan penerima manfaat, skema pembiayaan, serta transparansi pelaksanaan program.
Para peserta sepakat bahwa penguatan evaluasi berkala, peningkatan kualitas data, serta pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Sementara itu, pada sektor peternakan, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan kemitraan usaha ayam broiler antara perusahaan inti dan peternak plasma. Forum menekankan pentingnya transparansi dalam perjanjian kemitraan, keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta penguatan transfer teknologi dan pembinaan usaha guna meningkatkan kapasitas dan kemandirian peternak.
Perwakilan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU turut menjelaskan kerangka hukum serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kemitraan, mulai dari tahap klarifikasi hingga tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai peran dan kewenangan KPPU dalam menjaga agar hubungan kemitraan berjalan secara setara dan saling menguntungkan.
Forum koordinasi juga membahas tantangan pengawasan terhadap perusahaan yang berkantor pusat di luar Kalimantan Barat. Untuk itu, diperlukan penguatan pertukaran informasi dan koordinasi lintas wilayah agar proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap berbagai dinamika di lapangan.
Selain isu kemitraan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan perkembangan koperasi pada periode April hingga Juni 2026. Dari total 7.775 koperasi yang tercatat di Kalimantan Barat, sebanyak 6.121 koperasi berstatus aktif. Data tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai pentingnya penguatan kelembagaan koperasi sebagai mitra strategis dalam meningkatkan posisi tawar petani, peternak, dan pelaku UMKM dalam rantai usaha.
Dorong Pengawasan Terpadu dan Evaluasi Berkelanjutan
Dalam pertemuan tersebut, KPPU dan pemerintah daerah juga membahas penguatan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur, termasuk optimalisasi peran Gugus Tugas Pemantauan Kemitraan, pelaksanaan evaluasi rutin, serta pengembangan basis data kemitraan yang komprehensif. Basis data tersebut diharapkan dapat mendukung pemantauan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekaligus menjadi instrumen deteksi dini terhadap potensi permasalahan kemitraan.
Dengan tersedianya data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah akan memiliki dukungan yang lebih kuat dalam mengidentifikasi kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan, memetakan potensi kendala di lapangan, serta menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
KPPU Kanwil V Samarinda mendorong agar hasil koordinasi ini ditindaklanjuti melalui komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap permasalahan kemitraan dapat dideteksi lebih dini dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi antarlembaga, sinergi antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi petani, peternak, koperasi, dan UMKM, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mewujudkan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berdaya saing demi mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kemajuan Indonesia. (*/Amad)
