Sambas, Kabar Terbaru
Meningkatnya mobilitas kendaraan di Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, membawa dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Ramainya kendaraan yang melintasi jalur menuju Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) mendorong warga membuka stan untuk menjual makanan dan minuman. Namun, di tengah pertumbuhan usaha tersebut, muncul sorotan terhadap penjualan minuman beralkohol di sejumlah stan yang berada di kawasan itu.
Keberadaan stan makanan dan minuman awalnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan dari meningkatnya aktivitas pengguna jalan. Akan tetapi, semakin banyaknya pedagang yang menawarkan jenis barang serupa membuat persaingan usaha semakin ketat. Akibatnya, sejumlah pedagang mulai merasakan penurunan penjualan karena banyaknya stan yang menjual produk sejenis.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 12 Oktober 2026, ditemukan stan yang secara terbuka menjual minuman beralkohol, seperti bir dan minuman keras (miras). Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya gesekan antarpihak yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
Dalam hal ini, pemerintah dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar pengendalian peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, beserta perubahan dan ketentuan pelaksana yang berlaku, mengatur aspek pengadaan serta penjualan minuman beralkohol. Legalitas penjualan perlu dinilai berdasarkan jenis minuman, perizinan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, termasuk ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya.
Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, inovasi dalam berdagang menjadi hal penting agar pedagang mampu bertahan dan menarik pelanggan. Pengembangan variasi makanan, minuman nonalkohol, kebersihan tempat berjualan, serta pelayanan yang baik dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan daya saing tanpa mengabaikan aturan. (*/MK)
