Pontianak, Kabar Terbaru
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) melayangkan surat laporan ke Kejati Kalbar Terkait penyalahgunaan wewenang Jabatan oleh Mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji dalam proyek renovasi kawasan waterfront sambas tahap 2.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum Legatisi, Akhyani, BA., ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa (14/5/2024). Menurut Akhyani Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji mesti bertanggungjawab dalam Kasus Waterfront Sambas tahap 2, “untuk itu kita minta Kejati untuk memeriksanya.” Ujar Akhyani yang disampaikan kepada Kabar Terbaru/mediakalbarnews.com.
Disampaikan Indikasi melawan hukum antara lain:
Adanya Surat Rekomendasi Gubernur Kalbar Nomor: 027/2816/RO-PBJ Th 2023, proses pembangunan Water Front tahap II secara E-Katalog tahun 2023, bertentangan dengan PERPRES No. 16 th 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adanya surat dari Inspektorat Prov. Kalbar No: 700.1.2/812/ITPROV tanggal 4 Mei 2023 untuk menghentikan kegiatan tersebut karena proses hukum di Kejaksaan Tinggi yang sekarang sudah proses hukum di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan 5 orang terdakwa.
Bahwa diduga Gubernur Kalbar dan Dinas PUPR hal dan PPK dibuat E-Katalog untuk menutupi kerugian Negara pekerjaan tahap 1 yang berdasarkan hasil audit Inspektorat kerugian dihitung ± Rp. 1.7 Miliar.
” maka Legatisi meminta mantan Gubernur Kalbar di periksa karena bertanggung jawab hal tersebut, yang diduga adanya perbuatan melawan hukum.” Pungkasnya.
Sementara hasil penelusuran informasi yang diperoleh Kabar Terbaru/mediakalbarnews.com bahwa proyek Waterfront Sambas tersebut E-Katalog dibuat oleh PPK MKB diduga tanpa sepengetahuan dari Pimpinan PUPR Kalbar. Dan indikasi kontrak “fiktif” untuk memperoleh KMK Bank Kalbar yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, dimana kredit modal kerja (KMK) Bank Kalbar Cabang Singkawang bermasalah berpotensi menjadi kredit macet. Ini juga ditangani oleh Kejari Singkawang. (Amad)
