Begitu dikatakan Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid dalam Diskusi OTThics di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/7).
Diskusi OTThics yang mengambil tema “Konsumsi Konten Digital bagi Generasi Muda” merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia bekerjasama dengan BEM FISIP UI.
Meutya Hafid dalam paparannya mengungkapkan di Indonesia perlindungan digital terhadap anak baru diatur dalam UU ITE perubahan kedua.
“Dalam UU ITE terbaru, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak mengenai penggunaan produk, layanan dan fitur yang dikembangkan,” ujar Meutya.
“Negara perlu turut hadir dalam melindungi anak-anak dari konten-konten OTT yang tidak sesuai dengan umurnya, salah satunya melalui Undang Undang Penyiaran,” imbuhnya.
Kata dia, di era digital saat ini, anak-anak semakin terpapar berbagai jenis konten melalui televisi, internet, dan media sosial.
“Tontonan yang mereka konsumsi dapat berpengaruh besar pada perkembangan mental, emosional, dan sosial. Namun kita semua harus berperan aktif dalam menjaga anak-anak di dunia digital,” terangnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menambahkan sekarang ini sudah banyak aplikasi-aplikasi tontonan atau OTT yang dapat diakses oleh siapa saja.
Untuk itu, Meutya memandang orang tua memiliki peran krusial dalam mengawasi dan mengarahkan tontonan anak.
“Selain itu, orang tua dan orang-orang terdekat juga harus aktif berdialog dengan anak tentang apa yang mereka tonton, membantu mereka memahami dan memfilter informasi yang diterima,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.