SAMBAS, MEDIA KALBAR – Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sambas telah mencapai sekitar 84 persen. Meski melampaui target sebesar 60 persen, Pemerintah Kabupaten Sambas terus mendorong para orang tua melengkapi dokumen kependudukan anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, Hj. Wahidah, S.E., M.Si., mengatakan penerbitan KIA berkaitan erat dengan kepemilikan akta kelahiran.

“Kalau akta kelahirannya sudah ada dan datanya lengkap, tentu dapat dilanjutkan dengan penerbitan KIA. Untuk Kabupaten Sambas, cakupannya sudah mencapai sekitar 84 persen,” kata Wahidah.

Meskipun capaian tersebut tergolong baik, masih terdapat anak-anak yang belum memiliki KIA. Karena itu, orang tua diminta segera mengurus akta kelahiran sekaligus mengajukan penerbitan KIA.

“Targetnya 60 persen dan Kabupaten Sambas sudah mencapai 84 persen. Capaian ini sudah cukup baik, tetapi tetap akan kami tingkatkan,” ujarnya.

Wahidah belum merinci jumlah KIA yang diterbitkan sepanjang tahun ini maupun jumlah permohonan yang masih dalam proses. Namun, ia memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus dioptimalkan.

Menurut Wahidah, salah satu kendala utama dalam penerbitan dokumen kependudukan anak adalah perkawinan di bawah tangan atau nikah siri yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tidak adanya buku nikah maupun dokumen perkawinan yang sah dapat memengaruhi pencantuman hubungan orang tua dan asal-usul anak dalam dokumen kependudukan.

“Kendala utamanya adalah nikah di bawah tangan karena tidak ada dokumen perkawinan yang sah. Jika tidak memiliki data pendukung, itu menjadi kendala bagi Disdukcapil dalam mencatat asal-usul anak,” jelasnya.

Dalam kondisi tertentu, nama ayah belum dapat dicantumkan apabila tidak tersedia dokumen yang membuktikan hubungan perkawinan maupun asal-usul anak. Oleh karena itu, pasangan yang pernikahannya belum tercatat perlu menempuh proses isbat nikah dan, apabila diperlukan, mengajukan penetapan asal-usul anak melalui pengadilan.

Wahidah menilai pelayanan sidang isbat nikah sangat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Setelah memperoleh penetapan pengadilan dan pencatatan pernikahan, pasangan dapat melanjutkan pengurusan dokumen kependudukan keluarga secara lengkap.

Selain persoalan perkawinan, Disdukcapil juga kerap menemukan perbedaan penulisan nama maupun identitas pada sejumlah dokumen masyarakat. Perbaikan data dapat dibantu sepanjang pemohon mempunyai dokumen pendukung yang sah, seperti ijazah, paspor, buku nikah atau dokumen resmi lainnya.

“Kalau ada dokumen pendamping seperti ijazah dan paspor, kami akan membantu menyelesaikannya. Namun, apabila tidak ada satu pun data pendukung, penyelesaiannya harus melalui penetapan pengadilan,” katanya.

Wahidah berharap kerja sama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kementerian Agama dan instansi terkait terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mewujudkan data kependudukan Kabupaten Sambas yang valid, terpadu dan konsisten.

Ia juga mengimbau masyarakat memeriksa secara teliti seluruh data sebelum Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dokumen kependudukan lainnya diterbitkan. Penulisan nama, tempat dan tanggal lahir serta identitas lainnya harus sesuai dengan ijazah, paspor, buku nikah dan dokumen resmi yang dimiliki.

“Ketika membuat KTP, periksa betul-betul datanya agar sama dengan dokumen lainnya. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan data tunggal kependudukan yang benar dan valid,” pungkas Wahidah.(Rai)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *