Sebaliknya, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi persuasif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini masih dalam proses melengkapi sertifikasi produknya.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asep Sunandar, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, dikutip Kamis 24 September 2026.
Asep mengatakan, implementasi aturan jaminan produk halal perlu disikapi dengan bijak dan bijaksana. Pemerintah memahami penuh bahwa proses transformasi menuju ekosistem halal membutuhkan waktu, adaptasi teknis, serta kejelasan prosedur di lapangan.
Karena itu, ketakutan dari kalangan pengusaha, baik dari dalam negeri maupun asing, terkait ancaman sanksi langsung atau penalti hukum tidak perlu terjadi.
Ia menegaskan bahwa wajib halal Oktober ini tetap akan kita laksanakan. Namun memang sifatnya tidak letter ulek seperti halnya kasus kriminal.
Menurutnya, jika ada produk UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, pendekatan yang kita lakukan adalah pemberian pembinaan secara bertahap.
Selain UMKM domestik, kekhawatiran terkait penerapan sanksi ini sebelumnya juga sempat dilayangkan oleh asosiasi pengusaha internasional, termasuk delegasi pengusaha dari Amerika Serikat dan perwakilan dari 48 negara mitra.
Asep mengungkapkan bahwa instansi pemerintah terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah berkoordinasi intensif untuk memberikan penjelasan mendalam.
“Para pengusaha impor sempat khawatir apakah barang mereka yang belum bersertifikat langsung kena penalti atau seperti apa. Hal ini sebetulnya sudah kita jelaskan dan komunikasikan secara perinci. Secara teknis insya Allah sudah tidak ada masalah lagi,” kata Asep. 
