Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Jufaldi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konsitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Jufaldi, petitum Denny Indrayana dalam gugatan ini adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, karena didalilkan tidak memenuhi syarat pendidikan.
Namun ditegaskannya, KPU memandang petitum tersebut merupakan tindakan pemakzulan yang mekanismenya harus dilakukan oleh DPR, dan tidak bisa langsung dilakukan secara pribadi ataupun kelompok ke MK.
“MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” ujar Jufaldi.
“Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR,” sambungnya.
Kemudian terhadap syarat pendidikan, Jufaldi menyatakan dalil bantahan terkait dalil Denny Indrayana cs, menyebut tidak sah pelantikan Gibran sebagai Wapres jika sejak awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif.
“Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain, adalah setara dengan ijazah atau STTB dan seterusnya,” urainya.
“Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” tambahnya.
Di samping itu, Jufaldi juga memastikan bahwa mengenai syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 juncto Pasal 227 UU 7/2017 tentang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, dan kemudian diturunkan ke Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Tata Cara Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Maka terbitlah pasal 18 ayat 3 PKPU 19 tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang berbunyi; ‘bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi’,” ungkapnya.
Lebih dari itu, mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon, Jufaldi menegaskan, dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagaimana berita acara nomor 1584, dan telah dilampirkan sebagai bukti IPT22 yang telah diverifikasi oleh KPU.
“Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh (4:59) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan, tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Jufaldi. 
