Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, langkah Denny Indrayana menyoal Ijazah Gibran yang menjadi dokumen syarat pencalonan cawapres 2024, justru membuat kegaduhan di publik.


“Gugatan Denny Indrayana atas Ijazah Gibran dipastikan sia-sia, hanya menghasilkan polemik, serupa dengan Roy Suryo yang menggugat ijazah Jokowi,” kata Dedi kepada RMOL, Jumat 25 September 2026.

Menurutnya, menyoal ijazah Gibran lewat MK tidak akan menghasilkan perubahan terhadap status hukum pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.



Pasalnya, kata Dedi, proses pencalonan Gibran telah selesai dan memperoleh legitimasi dari seluruh tahapan administrasi yang berlaku.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu,” kata Dedi.

Karena itu, lanjut Dedi, status pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipisahkan dari keputusan resmi lembaga yang berwenang.

Dedi menilai pengakuan negara melalui mekanisme penyetaraan pendidikan menjadi aspek utama dalam menilai kelayakan administrasi seorang calon.

Selama dokumen yang dimiliki telah diakui dan disahkan oleh instansi yang berwenang, kata Dedi, maka syarat pencalonan dianggap terpenuhi. 

“Artinya secara administrasi Gibran memiliki legitimasi untuk dipilih pada saat Pilpres 2024,” demikian Dedi. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *