Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis antara organisasi serikat pekerja dan pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan yang masih dihadapi awak kapal migran, mulai dari proses penempatan hingga pelindungan selama bekerja di atas kapal.


DPP SAKTI diwakili Ketua Umum Syofyan El Comandante beserta jajaran diterima langsung oleh Menteri P2MI Mukhtarudin, didampingi Direktur Jenderal Penempatan Anhas serta Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Yayan Hermuyadin beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, SAKTI mendesak Menteri P2MI segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang masa transisi dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUKAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), sebagaimana diamanatkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.



“Ketiadaan aturan turunan yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi perusahaan penempatan maupun bagi awak kapal itu sendiri. Kejelasan regulasi dinilai mendesak agar tata kelola penempatan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta pelindungan awak kapal migran dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan, selama masa kerja, hingga kepulangan,” kata Syofyan.

SAKTI juga merekomendasikan agar pemerintah menerapkan klasifikasi perusahaan penempatan pekerja migran ke dalam tiga kategori, yakni kecil, sedang, dan besar. Klasifikasi ini diusulkan menjadi dasar penentuan besaran deposit yang disetorkan perusahaan sebagai jaminan.

Skema berjenjang tersebut dinilai lebih adil dan proporsional, karena besaran jaminan disesuaikan dengan skala usaha dan kapasitas penempatan masing-masing perusahaan. 

Di sisi lain, jaminan tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pelindungan bagi awak kapal apabila terjadi permasalahan, seperti gaji tidak dibayarkan, pemutusan hubungan kerja sepihak, maupun persoalan lain yang merugikan awak kapal.

Rekomendasi Digitalisasi Data Penempatan yang Terintegrasi

Selain dua hal di atas, SAKTI menekankan pentingnya digitalisasi nasional data penempatan awak kapal yang terintegrasi. SAKTI merekomendasikan agar seluruh data penempatan, mulai dari identitas awak kapal, perusahaan penempatan, perjanjian kerja, hingga informasi kapal dan negara tujuan, terhimpun dalam satu sistem nasional yang saling terhubung antarinstansi terkait.

Menurut SAKTI, sistem data yang terintegrasi akan memperkuat pengawasan, mempermudah verifikasi legalitas perusahaan dan proses penempatan, serta mempercepat penanganan pengaduan dan kasus yang menimpa awak kapal. 

“Digitalisasi juga dinilai mampu menekan praktik penempatan nonprosedural dan meningkatkan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan data yang akurat dan terpusat, upaya pelindungan awak kapal migran dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berbasis bukti,” jelas Syofyan.

“Kami berharap pemerintah segera menetapkan aturan transisi, mempertimbangkan klasifikasi perusahaan penempatan, dan membangun sistem data penempatan awak kapal yang terintegrasi secara nasional agar pelindungan awak kapal migran Indonesia semakin kuat, pasti, dan berkeadilan,” pungkasnya.

SAKTI mengapresiasi keterbukaan Menteri dan jajaran KP2MI yang menerima aspirasi organisasi, serta menyatakan siap berkolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada pelindungan awak kapal migran Indonesia.

SAKTI merupakan organisasi serikat yang memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan pelindungan awak kapal Indonesia. rmol news logo article
 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *