Gibran dilaporkan terkait dugaan persoalan keabsahan atau keaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.


Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menjelaskan dasar pelaporan itu adalah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran saat menyalonkan diri menjadi Gibran.

“Dasar pelaporan itu adalah surat keterangan tahun nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK (sekolah menengah kejuruan),” kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta



“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” sambung Khozinudin kepada wartawan.

Khozinudin mencontohkan, keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan bila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.

Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” tandasnya.

Setelah menyampaikan laporan, pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 Oktober 2026.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *