Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: RMOL)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mulai digelar Rabu, 7 Oktober 2026.
“Kalau total keseluruhannya hampir 34 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Anang mengatakan, puluhan JPU tersebut sebagian berasal dari Tim 9, yang menangani penyidikan perkara tersebut.
“Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Kalau total keseluruhannya hampir 34 orang,” kata Anang.
Tim 9 dilibatkan sebagai jaksa penuntut karena mereka dianggap memahami konstruksi yang ada.
“Makanya digabung untuk membantu,” kata Anang.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan bahwa sidang perdana diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
