KETAPANG, Kabar Terbaru – PW GNPK RI Kalbar mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada PT. Ketapang Energi Mandiri.
Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan Nomor PRINT-04/O.1.13/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Ketapang.
Ketua PW GNPK RI Kalbar Ellysius Aidy mengatakan, sudah satu tahun kasus tersebut belum bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, padahal semua saksi yang terlibat di pusaran kasus tersebut sudah dipanggil dan disidik.
“PW GNPK RI Kalbar minta Kejaksaan Negeri Ketapang segera merilis tersangkanya apabila sudah cukup bukti,” tegasnya.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Ketapang segera merilis perkembangan kasus tersebut karena sudah cukup lama.
“Jangan sampai dipeti-eskan kasus tersebut,” pungkasnya, Senin (12/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. (Amad)
