Sidang perdana perkara Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT dengan agenda pembacaan gugatan digelar pada Selasa 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Persidangan berlangsung secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, gugatan tersebut mempersoalkan tindakan pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission) dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (RPP Cukai MBDK).
Pendaftaran gugatan pada 31 Agustus 2026 merupakan puncak dari rangkaian upaya panjang yang telah ditempuh para penggugat bersama Fakta Indonesia sejak wacana cukai MBDK bergulir pada 2016.
Target penerimaan cukai MBDK telah dicantumkan dalam APBN sejak 2022. RPP Cukai MBDK juga masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
“Namun, hingga batas waktu Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 berakhir pada 24 Januari 2026, peraturan pemerintah tersebut tidak kunjung ditetapkan,” kata Ari melalui keterangan tertulis.
Para penggugat bersama Fakta Indonesia sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya, mulai dari penyampaian Surat Peringatan atau Somasi I dan II pada awal 2026, aksi damai, audiensi dengan Kementerian Keuangan, hingga penyampaian surat keberatan sebagai upaya administratif pada 7 Agustus 2026 kepada Presiden dan Menteri Keuangan.
Surat keberatan tersebut, menurut Ari, tidak pernah ditanggapi oleh kedua tergugat. Karena itu, para penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke PTUN Jakarta.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menargetkan cukai MBDK berlaku pada 2027. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih berupa target dan peraturan pemerintahnya belum terbit.
Ari menilai pembiaran oleh Presiden dan Menteri Keuangan bertentangan dengan sejumlah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum, kecermatan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam gugatannya, para penggugat mendalilkan Presiden selaku Tergugat I tidak menindaklanjuti dan menetapkan RPP Cukai MBDK menjadi peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemrakarsa.
Sementara itu, Menteri Keuangan selaku Tergugat II dinilai tidak menyelesaikan tindakan administratif penyusunan RPP, termasuk koordinasi antarkementerian dan lembaga, pembahasan, pengharmonisasian, serta penyampaian RPP kepada Presiden.
FAKTA Indonesia juga mengutip Studi CISDI tahun 2024 yang menyebut penerapan cukai MBDK dengan kenaikan harga sekurang-kurangnya 20 persen berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes.
Studi tersebut juga memperkirakan kebijakan itu dapat menghemat biaya pengobatan diabetes tipe 2 sebesar Rp24,9 triliun dan mengurangi kerugian ekonomi akibat hilangnya produktivitas sebesar Rp15,7 triliun.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan tindakan administrasi pemerintah yang bersifat tidak bertindak terkait Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perbuatan melanggar hukum, serta mewajibkan Presiden dan Menteri Keuangan melakukan tindakan administrasi pemerintahan untuk menuntaskan penerbitan peraturan pemerintah sesuai ketentuan tersebut.
“Kami juga meminta kedua tergugat membayar biaya perkara,” pungkas Ari. 
