Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat terdapat operasi politik yang bertujuan mempertahankan posisi Gibran di tengah desakan masyarakat agar persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti oleh lembaga negara.
Menurut Amir, persoalan mendasar dalam polemik tersebut adalah apakah kekuasaan akan digunakan untuk menjalankan konstitusi atau justru dipertahankan demi kepentingan politik tertentu.
“Kasus Gibran berbicara tentang kekuasaan dan konstitusi. Padahal, kekuasaan itu untuk melaksanakan konstitusi. Kalau sudah ada keputusan MK, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amir, dikutip Senin 19 Oktober 2026.
Menurut Amir, dalam negara hukum, tidak boleh ada pejabat yang menempatkan kepentingan mempertahankan jabatan di atas kepentingan konstitusi.
Amir juga mempertanyakan kepentingan politik di balik kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara menjelang perkembangan putusan MK yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.
“Jokowi justru yang mendalangi operasi politik. Apa kepentingan Jokowi mendatangi Prabowo di Kertanegara menjelang keputusan MK soal ijazah Gibran? Ini yang perlu dipertanyakan,” kata Amir.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
