Hal itu disampaikan sejarawan sekaligus Anggota DPR Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, saat memberikan pengantar dalam peluncuran dan diskusi buku “Keruntuhan Demokrasi Konstitusional” di Indonesia karya Herbert Feith di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Bonnie menilai perdebatan akademik antara Herbert Feith dan sejarawan Harry J. Benda mengenai demokrasi Indonesia masih relevan untuk membaca kondisi politik saat ini.

Benda mengkritik Feith karena dinilai terjebak dalam cara pandang Eurosentris dengan menempatkan demokrasi liberal parlementer Barat sebagai model demokrasi yang normal.


“Benda berargumen bahwa demokrasi parlementer tahun 1950-1957 hanyalah fenomena sementara atau interlude yang diimpor dari luar dan diterima secara tipis di permukaan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Bonnie.

Menurut Bonnie, lahirnya demokrasi Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik setelah Perang Dunia II. Ia menyinggung Maklumat X November 1945 yang membuka ruang bagi pembentukan partai politik serta upaya elite Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia bukan negara boneka fasis.

“Demokrasi di Indonesia lahir bukan karena aspirasi organik rakyat yang berakar dari tradisi sejarah dan kebudayaannya, melainkan kebutuhan pragmatis menentukan posisi di dalam pertarungan geopolitik pasca-Perang Dunia Kedua,” kata Bonnie.

Bonnie menjelaskan, pada masa itu demokrasi lebih dipahami sebagai prinsip untuk membangun bangsa, mendidik rakyat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sementara itu, demokrasi sebagai mekanisme untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan belum memiliki pijakan yang kuat.

“Prinsip-prinsip konstitusional untuk memastikan agar kekuasaan tidak menjadi sebuah rongrongan belum memperoleh pijakan yang kokoh,” ujarnya.

Ia juga menyinggung warisan kolonialisme yang belum terselesaikan, termasuk ketimpangan ekonomi dan ketegangan hubungan pusat-daerah. Trauma terhadap federalisme pada 1950-an akibat isu negara boneka Belanda atau Van Mook turut memengaruhi pilihan politik saat itu, hingga otonomi daerah menjadi jalan tengah.

Bonnie menegaskan, pembacaan terhadap karya Feith semestinya tidak berhenti sebagai kajian sejarah, tetapi menjadi bahan refleksi terhadap praktik demokrasi saat ini.

“Membaca Feith juga berarti mengajak diri kita melakukan otokritik: seberapa jauh kita telah belajar dari pengalaman sejarah tersebut? Apakah demokrasi kita hari ini benar-benar telah menempatkan kekuasaan di bawah kendali konstitusi?” pungkas Bonnie.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut mengapresiasi metodologi penelitian Feith yang menghabiskan bertahun-tahun di Indonesia dan berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat. 

Menurut Usman, kerja tersebut menunjukkan kesungguhan Feith dalam memahami dinamika politik Indonesia.

Usman juga menyoroti konsep kepemimpinan Feith yang membedakan administrator sebagai pemecah masalah dengan solidarity maker sebagai pembangun solidaritas.

“Feith menjelaskan bahwa ini bukan lagi soal perbedaan karakter kepemimpinan, tapi lebih pada pencerminan dua orientasi kepemimpinan yang modern versus yang tradisional,” kata Usman.

Ia mencontohkan Mohammad Hatta dan Mohammad Natsir sebagai figur administrator yang kalah oleh Soekarno dengan karakter solidarity maker.

Sementara itu, peneliti Herbert Feith, Jessica Kim, memaparkan riset mengenai praktik demokrasi akar rumput melalui inisiatif Motherbank di Dusun Wates, Magelang. 

Inisiatif tersebut menggambarkan upaya ibu-ibu desa membangun institusi keuangan eksperimental tanpa bunga, dengan aktivitas komunitas seperti berkebun dan warung makanan sehat sebagai bentuk kontribusi.

“Rakyat membangun versi institusinya sendiri untuk menjalankan sebuah demokrasi. Ini adalah sebuah institusi politik yang berdasar dari rakyat dan aspirasi rakyat sendiri,” kata Jessica.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *