Pontianak, Kabar Terbaru

Pengacara Yohanes Nenes, SH menyegel Gudang Barang Bekas di Jalan 28 Oktober Kota Pontianak, dimana Gudang tersebut menjadi objek permasalahan antara Klainnya David dengan Mertuanya (Afan) yang saat ini menguasai usaha barang bekas tersebut.

Penyegelan dilakukan setelah sebelumnya LSM Lumbung Informasi Masyarakat bersama Pengacara Yohanes Nenes negoisasi dengan pihak Afan, namun tidak ada titik temu dan Afan tidak bisa menunjukkan izin usaha lengkap terutama izin lingkungan atau AMDAL nya.

“Selaku pengacara Klain kami David bahwa lokasi tempat kegiatan barang bekas ini bermasalah, disini terkait izin, AMDAL, sengketa pemilikan, berkaitan juga penggelapan barang dan penipuan sejumlah dana. Maka kami melakukan penyegelan ini sampai ada keputusan hukum  yang bisa kita pegang bersama. ” kata Yohanes Nenes, SH., kepada awak media usai menyegel gudang barang bekas, Selasa (18/6).

Diungkapkan Yohanes Nenes,  bahwa klain nya mempunyai mempunyai izin lengkap tahun 2001, dan masalah ini sudah dilaporkan ke Polresta Pontianak terkait penggelapan barang 1 Kontainer dialihkan di Jakarta sehingga merugikan klain nya Rp.320 juta, disamping itu sejumlah uang yang total Rp. 1,7 Miliar.  “Kita menyegel tampa mengambil barang.” Ujarnya.

Yohanes Nenes yang juga Ketua DAD Kota Pontianak ini menegaskan bahwa usaha barang bekas yang dijalankan Afan tidak mempunyai izin AMDAL, selain itu menggantikan izin usaha yang dibuat tahun 2003, sementara ini izin usahanya 2001 yang dimiliki klainya.

Ditempat yang sama Syafarahman Ketum Lumbung Informasi Masyarakat usai melakukan investigasi dan bertemu dengan Ap, Syafarahman menegaskan bahwa Afan yang berusaha di gudang barang bekas tersebut tidak mempunyai izin lengkap. “Izin AMDAL saja yang katanya ada, namun Ap sampai detik ini belum ada menunjukkan ijin AMDAL tersebut. Bahkan dia mengirim orang untuk intervensi kami bahkan dari APH yang menyatakan nanti ujung-ujungnya duit juga.” Kata Syafarahman.

Hal itu sangat melecehkan kami, kata Syafarahman, LSM dan Media dianggap enteng seperti itu dengan diintervensi oknum APH. “Ini kan urusan pemerintahan khususnya Dinas lingkungan hidup, kami akan melaporkan hal ini ke Dinas yang usahanya tidak ada AMDAL nya.” Tegasnya.

Syafarahman juga menyebut bahwa oknum APH tersebut namanya Dedi dari Polresta Pontianak.

Sementara Afan tidak ada Komentar dan pergi begitu saja, dimana yang dikatakan oknum Dedi akan datang, namun tidak datang,  hingga gudang tersebut disegel.(Amad)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *