Pontianak, Kabar Terbaru – Pengamat Hukum dan Kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti persoalan sengketa lahan yang dinilai masih memprihatinkan di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar). Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian ialah dugaan tumpang tindih penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah permukiman dan lahan garapan masyarakat.
Herman menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah, kepastian hukum, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga.
Menurutnya, penerbitan HGU yang berbenturan dengan hak masyarakat perlu ditelusuri secara serius, terutama apabila terdapat indikasi cacat administrasi, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitannya.
Ia menyayangkan belum terlihatnya langkah tegas dari sejumlah kepala daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berdampak pada kehidupan masyarakat desa.
“Hak atas tanah rakyat tidak boleh diabaikan demi kepentingan ekspansi usaha,” demikian pokok penegasan Herman dalam menyoroti konflik agraria di Kalimantan Barat, Sabtu (10/10/2026).
Bupati Diminta Bentuk Tim Investigasi Lintas Instansi
Herman mendesak para bupati di Kalimantan Barat agar mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi lintas instansi untuk mengusut persoalan tumpang tindih HGU dengan lahan masyarakat.
Tim tersebut dinilai perlu melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta unsur terkait lainnya guna memeriksa riwayat penguasaan tanah, dokumen penerbitan HGU, batas-batas lahan, dan status hak masyarakat yang terdampak.
Menurut Herman, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik, termasuk kemungkinan adanya ketidaktransparanan dalam proses perizinan, kelalaian pejabat, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memastikan adanya langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Masyarakat yang memiliki bukti penguasaan atau hak atas tanah juga harus memperoleh ruang yang adil untuk menyampaikan keberatan dan mempertahankan haknya.
HGU Bermasalah Dapat Dimohonkan Pembatalan
Dari sisi hukum, pembatalan sertifikat atau keputusan terkait HGU dimungkinkan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan, seperti cacat administrasi, kesalahan prosedur, atau pelanggaran ketentuan pertanahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu landasan utama. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan, termasuk kewajiban mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Herman juga menyoroti pentingnya perlindungan hak milik masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, tumpang tindih klaim lahan tidak serta-merta membuat suatu sertifikat HGU otomatis batal. Penetapan adanya cacat hukum, pembatalan sertifikat, maupun penyelesaian sengketa harus melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Harus Diusut
Herman mengingatkan, persoalan penerbitan HGU juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan hukum.
Meski demikian, dugaan korupsi dalam proses penerbitan HGU harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
ATR/BPN dan Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab
Dalam penyelesaian sengketa lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam memeriksa administrasi pertanahan serta menangani permohonan sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan bukti bahwa suatu HGU bermasalah secara hukum, tindakan korektif, termasuk pembatalan apabila memenuhi persyaratan, harus ditempuh melalui prosedur yang berlaku.
Pejabat yang terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran administrasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat dan jenis pelanggarannya.
Di sisi lain, perusahaan yang terbukti melanggar hak masyarakat wajib menyelesaikan persoalan sesuai putusan atau ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Didorong Bentuk Pansus Pertanahan
Mengingat persoalan sengketa lahan dinilai telah meluas, Herman mendorong DPRD kabupaten maupun DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah pembentukan panitia khusus (Pansus) pertanahan sesuai tata tertib dan kewenangan DPRD. Pansus dapat digunakan untuk menghimpun informasi, meminta penjelasan instansi terkait, serta mengawal rekomendasi penyelesaian.
Bagi warga yang menduga lahannya masuk ke dalam area HGU, pengumpulan dokumen penguasaan tanah, bukti riwayat kepemilikan, peta bidang, surat keterangan terkait, dan bukti penguasaan fisik menjadi langkah penting dalam proses pemeriksaan.
Herman berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan lembaga legislatif tidak mengabaikan persoalan tersebut. (*/Amad)
