Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak ini tercatat telah menimbulkan total kerugian mencapai Rp25 miliar.


Laporan tersebut teregister dalam Nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Oktober 2026.

“Kemungkinan akan (korban) bertambah, dengan kerugian sekitar Rp 25 miliar,” kata pengacara korban, Bionda Johan Anggara kepada wartawan.



Dugaan penipuan dilakukan melalui skema pembelian emas dengan sistem pre-order (PO) dan buyback atau pembelian kembali emas.

Dalam pertemuan awal, korban diminta menyetorkan uang untuk membeli emas yang dijanjikan akan dikirim dalam jangka waktu tertentu. Sayangnya, emas tersebut tidak kunjung diterima oleh para korban.

“Itulah yang kami duga ada suatu pidana di situ,” kata Bionda.

Awalnya korban percaya dengan PT DGJ karena perusahaan memiliki sejumlah cabang, termasuk di Bali, Jakarta, dan Surabaya. Terlebih, produknya telah dipromosikan oleh sejumlah figur publik di media sosial 

“Itu adanya influencer di mana kami sebutkan, ya, nanti, ya, inisialnya adalah JC, ya, terus KL, terus satu lagi adanya NN,” kata Bionda.

Bionda berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan atas kasus yang menimpa puluhan korban.

Hingga laporan disampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. 

Penyidik diharapkan dapat mengungkap alur transaksi, keberadaan dana para korban, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.rmol news logo article 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *