Hal tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono saat merespons polemik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima manfaat program MBG.

Sudaryono menjelaskan bahwa penyaluran MBG bagi anak-anak panti asuhan dilakukan melalui tempat mereka menempuh pendidikan.

“(Anak panti) diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya. Mohon dukungan selalu,” tulis Sudaryono dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Oktober 2026.


Sementara itu, penyaluran MBG untuk balita dilakukan melalui posyandu yang menjadi salah satu saluran distribusi program tersebut.

“Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program,” tambah Sudaryono.

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah isu mengenai akses anak-anak yang tinggal di panti asuhan terhadap program pemenuhan gizi pemerintah.

BGN menjelaskan bahwa penyaluran MBG dilakukan melalui jalur distribusi sesuai kelompok penerima manfaat. 

Anak-anak usia sekolah memperoleh makanan melalui sekolah, sedangkan balita dapat mengakses program melalui posyandu.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *