Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memandang, perkara perdata berubah menjadi pidana adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal ini disampaikan Isnur menyikapi surat terbuka Illiah kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik di Polresta Surakarta terhadap dirinya dan suaminya dalam perkara perdata yang menjadi pidana.
“Pemidanaan terhadap perkara perdata itu terlarang, hati-hati kepolisian mencoba mempidanakan pihak atau orang yang bermasalah dengan utang piutang,” kata Isnur kepada wartawan, Sabtu 10 Oktober 2026.
Bagi Isnur, dari surat terbuka yang disampaikan Illiah, perkara yang terjadi ada persoalan perdata, dalam hal ini utang-piutang yang kemudian berkembang menjadi belum terpenuhinya perjanjian seperti yang disepakati kedua pihak.
“Itu masalah perdata, ketika tidak terpenuhinya perjanjian itu dilakukan wanprestasi, maka gugat wanprestasi, bukan pemidanaan,” papar Isnur.
Isnur pun mengimbau penyidik di Polresta Surakarta untuk memperhatikan perkara tersebut secara seksama dan memperhatikan pedoman Kapolri dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tetap memegang teguh prinsip HAM.
Dia juga meminta Divpropam maupun Irwasda dan Irwasum Polri untuk memeriksa para oknum penyidik di Polresta Surakarta yang mempidanakan perkara tersebut.
“Divpropam, Irwasda dan Irwasum harus turun menginvestigasi mengapa memidana hal perdata,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam surat terbuka ke Presiden Prabowo dan Kapolri Suyudi, Illiah menyampaikan ia bersama suaminya mengalami dugaan kriminalisasi di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana oleh oknum kepolisian di Polresta Surakarta.
“Saya dan suami saya menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di jajaran Polresta Surakarta,” tulis Illiah.
“Kami mengalami dugaan kriminalisasi di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana, dan institusi penegak hukum diduga kuat digunakan sebagai alat penekan layaknya debt collector,” tuturnya lagi.
